SAYA LAGI TOBAT ;3

study for PKn ^o^

Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara

1. Pendidikkan Kewarganegaraan
2. Pelatihan militer secara wajib
3. Pengabdian menjadi TNI baik sukarela atau wajib
4. Pengabdian sesuai profesi

----------------------------------------------------------------

1. Pendidikkan Kewarganegaraan
PKn adalah kurikulum wajib di SD , SMP maupun SMA (pasal 30 ayat 1 dan 2 UURI no 20 tahun 2003) ?<--- gile ngapalinnya susah abis
Ditujukan agar murid menjadi siswa/i yang berjiwa kebangsaan dan cinta tanah air (nah ini gw lupa pasal / ayat / tahun berapa)

2. TNI
TNI ---> Pertahanan
POLRI --> keamanan

Tugas :
-menjaga kehormatan dan keselamatan bangsa
-melaksanakan operasi militer selain berperang
-mempertahankan keutuhan dan kedaulatan RI
-ikut dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional

TNI untuk pertahanan ancaman militer , seperti

-pemberontakan bersenjata
-perang saudara
-sabotase
-spionase
-teror bersenjata
dll

sementara ancaman non militer :

-bencana alam
-ganguan laut
-ganguan udara
-imigrasi gelap
-perusakan alam
-kejahatan lintas negara
-konflik komunal (sumvah ga ngerti apa artinya)

Wish me luck for test tomorrow :D
(_ _)v

This entry was posted on 12 Agustus 2010. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response.

Leave a Reply